Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Simeulue, dimana tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan dan pengurusan sarana penyediaan air minum sehingga dapat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Simeulue, serta ikut melaksanakan pembangunan dan kemajuan Daerah. Profil ini menguraikan tentang sejarah dan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan.
Pembentukan pendirian PDAM Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue.
Lihat Dokumen Legalitas (JDIH)