Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur Organisasi PDAM Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue secara resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Simeulue Nomor: 101 Tahun 2012 dan SK Bupati Simeulue Nomor: 128 Tahun 2012.

DEWAN PENGAWAS
DIREKTUR
Kepala Bagian
Administrasi / Keuangan
Kepala Bagian
Teknik
πŸ“„ Kepatuhan Regulasi: Pembentukan struktur organisasi tersebut telah berjalan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan regulasi tersebut, untuk jumlah pelanggan PDAM yang berada di bawah 30.000 (tiga puluh ribu), maka jumlah Direksi ditetapkan cukup sebanyak 1 (satu) orang.
πŸ”— PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007
πŸ“Œ Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  1. Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
    1. 1(satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
    2. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan
    3. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
  2. Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.
  3. Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Kepala Daerah terhadap seluruh Direksi.
  4. Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
  5. Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.