Struktur Organisasi PDAM Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue secara resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Simeulue Nomor: 101 Tahun 2012 dan SK Bupati Simeulue Nomor: 128 Tahun 2012.
DEWAN PENGAWAS
DIREKTUR
Kepala Bagian
Administrasi / Keuangan
Administrasi / Keuangan
Kepala Bagian
Teknik
Teknik
π Kepatuhan Regulasi: Pembentukan struktur organisasi tersebut telah berjalan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan regulasi tersebut, untuk jumlah pelanggan PDAM yang berada di bawah 30.000 (tiga puluh ribu), maka jumlah Direksi ditetapkan cukup sebanyak 1 (satu) orang.
π PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007
π PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007
π Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
- 1(satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
- paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan
- paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
- Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.
- Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Kepala Daerah terhadap seluruh Direksi.
- Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
- Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.